PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 469
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri. (2) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
