PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 467
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.
