PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 466
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar. (2) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro.
