PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 465
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar; dan b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro.
