PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Hukum terdiri atas: a. kelompok substansi penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional; b. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I; c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan II; dan d. kelompok substansi pertimbangan hukum, advokasi, dokumentasi dan informasi hukum.
