PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional; b. koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; c. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi, dan informasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
