Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, dan Inspektorat Jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Subkelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administrasi pengangkatan, penempatan, mutasi, dan pemberhentian sumber daya manusia aparatur Kementerian unit
Sekretariat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan Pusat Pasar Kerja.
