PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 456
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan; d. pelaksanaan analisis pasar kerja dan analisis kebutuhan pelatihan sesuai pasar kerja; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
