Pasal 455
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan. (3) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama Badan. (4) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan persuratan dan kearsipan Badan.
