PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 454
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
c. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi kerja sama; dan d. subkelompok substansi pengelolaan persuratan, dan kearsipan.
