PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 453
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pengembangan kerja sama, pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Badan.
