Pasal 452
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendahaan dan tututan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, serta tata usaha keuangan Badan. (3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.
