PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 457
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro; c. kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro; dan d. kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja.
