PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 429
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi analisis pengawasan masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan masyarakat. (2) Subkelompok substansi tidak lanjut hasil pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
