PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 428
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pengawasan masyarakat; dan b. subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan.
