PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 427
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis pengawasan masyarakat dan tidak lanjut hasil pengawasan.
