Pasal 426
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan serta Inspektorat Jenderal; (2) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan di
Sekretariat Jenderal, serta program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
