PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 430
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, sistem pengendalian intern, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, reformasi birokrasi, sistem pengendalian
intern, pengelolaan tata persuratan, dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
