PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 423
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Jenderal.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal.
