PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 424
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan.
