PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 422
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
