PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 421
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal.
