PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 420
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan; c. kelompok substansi analisis pengawasan masyarakat dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, keuangan, sistem pengendalian intern, persuratan, dan kearsipan.
