Pasal 419
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
e. koordinasi pelaksanaan urusan pengawasan masyarakat dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
