Pasal 418
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
