PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 417
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
