PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 411
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
