Pasal 412
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan
fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan, serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
