PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 410
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam perumusan kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
