PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 409
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
