PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 408
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
