Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Kementerian. (2) Subkelompok substansi penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian. (3) Subkelompok substansi pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur Kementerian, serta penyusunan pedoman sumber daya manusia aparatur.
