PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur terdiri atas: a. subkelompok substansi penilaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi penilaian kinerja dan penataan sumber daya manusia aparatur; dan c. subkelompok substansi pembinaan disiplin dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.
