PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian, serta pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dan pembinaan administrasi atase/staf teknis Ketenagakerjaan.
