Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi sistem informasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya manusia aparatur Kementerian. (2) Subkelompok substansi analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur Kementerian. (3) Subkelompok substansi pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur Kementerian.
