PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perencanaan sumber daya aparatur terdiri atas: a. subkelompok substansi sistem informasi sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi analisis kebutuhan dan penyusunan formasi sumber daya manusia aparatur; dan c. subkelompok substansi pengadaan dan penyusunan pola karier sumber daya manusia aparatur.
