PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perencanaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
