PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi fasilitasi tata laksana mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengembangan sistem, prosedur, dan budaya kerja Kementerian. (2) Subkelompok substansi penguatan dan pelayanan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penguatan, pengendalian, dan pelayanan reformasi birokrasi Kementerian. (3) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik Kementerian.
