PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi tata laksana; b. subkelompok substansi penguatan dan pelayanan reformasi birokrasi; dan c. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan inovasi pelayanan publik.
