PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian
pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi Kementerian.
