Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pembinaan organisasi I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi Kementerian dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi Kementerian dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Subkelompok substansi pembinaan organisasi III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta pembinaan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan Pusat Pasar Kerja.
