PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelayanan administasi sumber daya manusia aparatur Kementerian.
