PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 324
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mediator hubungan industrial; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
