Pasal 323
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi kebijakan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial. (2) Subkelompok substansi pelaksanaan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembinaan konsiliator, arbiter, dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.
