PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 325
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial; b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial; dan c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
