PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara I; b. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara II; dan c. subkelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara III.
