PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan serta pelaksanaan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara Kementerian.
