PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penetapan, pejabat pengelola keuangan dan perbendaharaan, serta penatausahaan dan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penatausahaan keuangan, penatausahaan kerugian Negara serta penyusunan pedoman pengelolaan keuangan.
