PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan terdiri atas:
a. subkelompok substansi perbendaharaan; dan b. subkelompok substansi tata usaha keuangan dan ganti rugi.
