PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian.
